PERLINDUNGAN DAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBERI KERJA ANAK

Main Author: Multiwijaya, Vience Ratna
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Trisakti , 2018
Online Access: http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/hpph/article/view/3572
http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/hpph/article/view/3572/3027
Daftar Isi:
  • Anak sebagai penerus bangsa yang harus dilindungi haknya, salah satunya perlindungan dari eksploitasi ekonomi. Namun dalam budaya tradisi masyarakat Indonesia, anak-anak ikut bertanggungjawab atas ekonomi keluarga, sehingga menyebabkan adanya pekerja anak. Anak ialah seorang yang belum berusia 18 tahun.Masalah pekerja anak merupakan masalah sosial yang tidak saja di Indonesia, tetapi tingkat global Bangsa-bangsa di dunia. Bahkan di Indonesia ada sekitar 2,5 juta pekerja anak. Alasan ini menyadarkan Pemerintah perlu ada perlindungan terhadap pekerja anak yang harus dipenuhi oleh majikan atau pengusaha yang mempekerjakan pekerja anak dan harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, sehingga hal ini mengikat jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana. Adapun obyek penelitian “Bagaimana perlindungan hukum pekerja anak menurut perundang-undangan Indonesia?”. Metode penelitian berupa penelitian normative melalui pendekatan perundang-undangan, Menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Pekerja anak berdasarkan aturan yang ada hanya boleh pekerja selama 3 jam sehari, harus dipisahkan dari pekerja dewasa dan memiliki ijin dari orangtua/wali.Kata Kunci: Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak.