PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN

Main Author: Suka'arsana, I Komang
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Trisakti , 2018
Online Access: http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/hpph/article/view/3570
http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/hpph/article/view/3570/3025
Daftar Isi:
  • Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang dikenal dengan Archipelago, yang terdiri dari luas pantai sepanjang 95.181 km2, dengan luas wilayah 5,8 km2. Luasnya wilayah Indonesia mengakibatkan banyaknya sumber daya alam khususnya masalah perikanan. Dampak dari sumber alam laut yang beraneka ragam menyebabkan banyaknya kapal-kapal asing tertetik untuk melintas dan mengambil hasil laut tanpa melalui proses yang benar sesuai UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan cara melakukan pencurian ikan atau illegal fishing. Arti dari istilah illegal fishing tidak termuat di dalam UU Nomor 45 tahun 2009, namun istilah illegal fishing ada dalam Penjelasan Umum UU No. 45 trahun 2009, yang menyatakan tindakan illegal fishing dapat mendatangkan kerugian bagi negara, mengancam kepentingan nelayan serta usaha-usaha perikanan nasional. Dilihat dari cara melakukan illegal fishing dengan melakukan penangkapan ikan di laut wilayah Indonesia tanpa adanya Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Oleh karena illegal fishing dapat diartikan berupa larangan penangkatan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, mengolah dan lainnya tanpa memiliki SIUP dan SIKPI. Dengan Pokok masalah “Bagaimana pengaturan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia berdasarkan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan?”.Tipe penelitian menggunakan penelitian normatif, dengan data sekunder dan kesimpulan bersifat kualitatif. Penegakan Hukum dalam tindak pidana illegal fishing jika sudah ada bukti permulaan membolehkan kapal pengawas melakukan penenggelaman kapal.Kata Kunci: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ikan