Tinjauan yuridis peran PPAT dalam perlindungan penerima hibah terhadap objek hibah yang melanggar legitime portie ahli waris pemberi hibah (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Larantuka nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Lrt tanggal 15 mei 2017
Daftar Isi:
- Peran PPAT sangat besar dalam suatu pelaksanaan hibah atas tanah. Peran PPAT tersebut mulai dari menjaga keabsahan pelaksanaan suatu hibah, hingga menjaga objek yang telah dihibahkan di gugat oleh ahli waris pemberi hibah dimana undang-undang mengatur tentang Legitime Portie yang menjaga hak atas harta warisan ahli waris. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Lrt Tanggal 15 Mei 2017, pemberi hibah menghibahkan sebidang tanah dan bangunan kepada seorang anaknya tanpa persetujuan ahli waris lain dimana setelah pemberi hibah dan penerima hibah meninggal dunia, ahli waris pemberi hibah menggugat untuk menuntut bagian Legitime Portie mereka. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data sekunder dengan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Lrt Tanggal 15 Mei 2017 tersebut akta hibah berikut sertipikat yang telah terbit dari hibah tersebut dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena akta hibah cacat hukum dan proses peralihannya cacat administrasi./The Land Deed Official (PPAT) plays a critical role in the enactment of a gift of land. The PPAT must ensure the validity of gift and protect the grantee rights from being sued by the grantor heirs as the heirs’ rights of inheritance are protected and regulated under the law concerning Legitime Portie. In Larantuka District Court Judgement Number 7/Pdt.G/2016/PN.Lrt Date May 15, 2017, the Grantor gifted one of the children with land and building without the other heirs’ consent which leads to the suit against the violation of Legitime Portie after the death of the Grantor and Grantee. The research methodology used is normative judicial with statute and case approach in secondary data collection. The results of the study showed and concluded that in Larantuka District Court Judgement Number 7/Pdt.G/2016/PN.Lrt Date May 15, 2017, the gift deed and certificate that have been issued are cancelled and have no binding legal force due to the nullity of gift deed and administrative defect in land acquisition process.