The legal analysis of Indonesia's policy to sink foreign illegal fishing vessel captured in the exclusive economic zone from the perspective of Indonesian national law and the international law of the sea (unclos 1982) = Analisa hukum kebijakan Indonesia untuk menenggelamkan kapal ikan asing illegal yang tertangkap di zona ekonomi ekslusif dari perspektif hukum nasional Indonesia dan hukum kelautan internasional (unclos) 1982

Main Author: Pangaribuan, Thomas Pandapotan Lazuardy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uph.edu/8404/1/Title.pdf
http://repository.uph.edu/8404/2/Abstract.pdf
http://repository.uph.edu/8404/3/ToC.pdf
http://repository.uph.edu/8404/4/Chapter1.pdf
http://repository.uph.edu/8404/5/Chapter2.pdf
http://repository.uph.edu/8404/6/Chapter3.pdf
http://repository.uph.edu/8404/7/Chapter4.pdf
http://repository.uph.edu/8404/8/Chapter5.pdf
http://repository.uph.edu/8404/9/Bibliography.pdf
http://repository.uph.edu/8404/
Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan salah satu negara kelautan terbesar di dunia dengan kekayaan maritim melimpah yang terkandung di dalamnya. Pada tahun 1985, sebagai bentuk komitmennya, Indonesia meratifikasi UNCLOS yang merupakan standar global dalam bidang kelautan. Sebagai salah satu kewenangan yang diberikan oleh UNCLOS kepada negara pantai, memberikan Indonesia kewenangan mengklaim sampai dengan 200 mil laut dari wilayah teritorial yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, seperti ikan-ikan, yang disebut dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Karena sifat dari zona tersebut yang terletak di dekat laut lepas, membuatnya seringkali menjadi wilayah yang rawan dimasuki kapal asing, termasuk kapal-kapal yang ingin merampas sumber daya alam yang ada. Dalam usahanya untuk melindungi kekayaan alam tersebut, Indonesia menerapkan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang tertangkap di wilayah pengelolaan ikannya (“Sinking Policy)”. Dasar hukum penenggelaman kapal ikan asing tercantum pada Undang- Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (4). Berdasarkan ini penulis menarik dua rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan dalam penelitian ini, yakni: sejauh mana lingkup kompetensi yang diberikan UNCLOS kepada negara pantai untuk menegakkan hukum nasional di ZEE dan apakah kebijakan “Sinking Policy” konsisten dengan UNCLOS. Data yang relevan dengan skripsi ini dikumpulkan penulis dari beberapa sumber literatur dan jurnal-jurnal yang dibuat oleh para ahli dalam bidang yang relevan, seperti UNCLOS Commentary, dan juga data-data yang didapat melalui wawancara dengan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dari penelitian dan pembahasan, penulis menemukan bahwa “Sinking Policy” Indonesia tidak konsisten dengan Pasal 73 UNCLOS karena tidak memenuhi beberapa syarat prosedural yang tercantum di dalamnya.