Legal certainty of the enforcement of international interim award according to law no. 30 year 1999 on arbitration and alternative dispute resolution = Kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan sementara arbitrase internasional menurut undang-undang no. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
Daftar Isi:
- Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa masih terdapat pasal-pasal yang tidak memberikan kepastian hukum, tidak konsisten serta masih belum disesuaikan dengan perkembangan rezim arbitrase internasional baru-baru ini terutama pada pelaksanaan putusan provisi arbitrase internasional. Masalah-masalah yang muncul antara lain adalah bagaimana kepastian hukum tentang pelaksanaan putusan provisi arbitrase internasional sesuai dengan UU Arbitrase di Indonesia khususnya pada esensi finalitas putusan provisi dan bagaimana dasar dan mekanisme untuk melaksanakan putusan provisi arbitrase internasional di Indonesia apakah sudah atau belum efektif. Skripsi ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan metode analisis data deskriptif kualitatif. Kesimpulan skripsi ini adalah sikap Pengadilan di Indonesia dalam mengadili pelaksanaan putusan sementara arbitrase internasional khususnya putusan sementara SIAC No. 062 Tahun 2009 (ARB062 / 08JL) memberikan suatu gambaran yang jelas bahwa masih kurangnya kepastian hukum. Selain itu, adanya kompleksitas dalam proses pelaksanaan putusan arbitrase internasional secara keseluruhan masih membuat bingung banyak pihak, sehingga dapat dinilai tingkat keefektivan pelaksanaannya masih tergolong rendah. Melalui skripsi ini, penulis menyarankan Mahkamah Agung untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung guna memberikan penjelasan dan definisi komprehensif terhadap sebuah putusan arbitrase dan putusan arbitrase internasional. Penulis juga mendorong Pemerintah untuk segera mengadopsi UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 dalam bentuk Undang-Undang khusus yang mengatur mekanisme dan prosedur pelaksanaan arbitrase internasional di Indonesia guna menjamin kepastian hukum khususnya pelaksanaan putusan provisi arbitrase internasional di Indonesia.