Catatan hukum atas putusan pengadilan dalam perkara sengketa pelanggaran hak siar
Main Author: | Budi, Henry Soelistyo |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LeIP
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uph.edu/5870/1/B2.2_JURNAL-DICTUM-Edisi-13-April-2019-Kajian-Putusan-Penting.pdf http://repository.uph.edu/5870/2/Peer-Review.%20B2.1_Jurnal%20Catatan%20Hukum.pdf http://repository.uph.edu/5870/3/Lembar%20Pernyataan%20Publikasi-Catatan%20Hukum%20Atas%20Putusan.pdf http://repository.uph.edu/5870/ http://leip.or.id/wp-content/uploads/2019/05/JURNAL-DICTUM-Edisi-13-April-2019-Kajian-Putusan-Penting.pdf |
Daftar Isi:
- Sistem hukum Indonesia telah mengenal dan melindungi hak cipta sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut direvisi beberapa kali, yaitu pada tahun 1987, 1997, 2002 dan terakhir tahun 2014. Perubahan cukup signifikan terjadi pada tahun 2002 melalui UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Salah satu perubahan yang mendasar adalah ditiadakannya karya siaran, karya pertunjukan dan karya rekaman suara dari rumpun Hak Cipta. Perubahan itu selaras dengan kebijakan Indonesia mengakomodasi konsep hak terkait (related rights) yang meliputi pelaku pertunjukan, produser fonogram dan lembaga penyiaran. Meskipun telah terjadi perubahan substansial atas perlindungan terhadap karya siaran, karya pertunjukan dan karya rekaman sejak 2002 tersebut, serta kemudian berlanjut dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada kenyataannya pengadilan masih menganggap dan menempatkan karya siaran sebagai suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta. Putusan Mahkamah Agung No. 80K/Pdt.Sus.HKI/2016 tentang sengketa hak siar antara PT. Inter Sport Marketing selaku pemegang lisensi siaran sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil dari FIFA dengan tergugat Hotel Alila Villa Soori, menggambarkan kesalahan hukum yang serius dalam sengketa hak siar. Dalam perkara ini, selain kesalahan dalam penerapan hukum, pengadilan juga tidak cermat dalam mempertimbangkan aspek legalitas lisensi dan legal standing dalam memeriksa perkara gugatan hak siar itu.