Tanggung jawab hukum perusahaan properti terhadap penjualan properti oleh perusahaan perantara perdagangan properti kepada konsumen
Daftar Isi:
- Properti pada saat ini merupakan salah satu bentuk investasi, yang sesuai dengan perkembangan zaman dalam praktek timbul masalah terkait dengan properti yaitu salah satunya adalah penjualan properti oleh Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang melakukan penjualan sebagai penjual kepada Konsumen. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah Perusahaan Perantara Perdagangan Properti melakukan pembeli dari perusahaan Properti lalu menjual kembali kepada Konsumen dengan bertindak seolah-olah sebagai Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Metode penelitian dalam penyusunan tesis adalah yuridis normatif, maka Penulis melakukan analisis terhadap hubungan hukum antara Perusahaan Properti dengan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dengan Konsumen dan tanggung jawab hukum Perusahaan Properti dan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dalam penjualan properti oleh Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dalam rangka investasi kepada konsumen. Hasil penelitian dari penulis menemukan bahwa hubungan hukum antara Perusahaan Properti dengan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti adalah sebagai penjual dan pembeli begitu pula dengan Perusahaan Perantara Perdangangan Properti dengan Konsumen memiliki hubungan hukum berupa jual beli. Mengenai Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Properti atas penjualan properti yang dilakukan oleh Perusahaan Perantara Perdagangan Properti kepada konsumen dimana Perusahaan Perdagangan Properti bertindak sebagai Penjual bukan dalam kedudukannya sebagai Perantara Perdagangan Properti harus bertanggung jawab sepenuhnya atas penjualan tersebut dan Perusahaan Properti tidak bertanggung jawab atas penjualan yang dilakukan oleh Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPER yang menyatakan perjanjian hanya berlaku diantara pihak-pihak yang membuatnya /