PERKEMBANGAN PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Main Authors: | Disemadi, Hari Sitra, Jaya, Nyoman Serikat Putra |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jhmb.ac.id/index.php/jhmb/article/view/80 http://jhmb.ac.id/index.php/jhmb/article/view/80/pdf |
Daftar Isi:
- Berkembangnya ilmu pengetahaun dan teknologi membawa perubahan sosial salah satunya di bidang perekonomian yang mengahruskan berkembangnya pelaku ekonomi dari orang-perorang menjadi korporasi. Hal ini menimbulkan pula adanya kejahatan yang dilakukan oleh orang-perorangan ataupun korporasi. Orang-perorangan yang melakukan suatu kejahatan pastinya akan mendapatkan sanksi pidana untuknya, namun sanksi pidana bagi korporasi yang apabila melakukan tindak pidana di dalam KUHP belum mengaturnya. Konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana mengalami ketidakjelasan. Untuk itu artikel ini bertujuan untuk mengetahui landasan korporasi dijadikan subjek hukum pidana dan untuk mengetahui perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek hukum di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat doktrinal yaitu menggunakan metode Penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan data sekunder. Hasil yang ditemukan dalam penulisan artikel ini adalah korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan karenanya kecakapan korporasi juga dipersamakan dengan kecakapan manusia yang terlihat didalamnya. Korporasi telah ditentukan sebagai subjek hukum tindak pidana oleh Rancangan Undang-Undang KUHP, yang mana nantinya akan berlaku keseluruh sistem hukum pidana. Diakibatkan hal itu setiap perundang-undangan diluar KUHP tidak perlu lagi mengatur secara khusus, kecuali perundang-undangan diluar KUHP itu ingin menentukan lain atau menyimpang.