KEWENANGAN WAKIL MENTERI DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Main Author: Agustina, Enny
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti , 2018
Subjects:
Online Access: http://jhmb.ac.id/index.php/jhmb/article/view/18
http://jhmb.ac.id/index.php/jhmb/article/view/18/17
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan menjelaskan kewenangan Wakil Menteri dalam sistem pemerintahan presidensial Data yang penulis peroleh kemudian diolah dengan tinjauan hukum yaitu dengan analisis langsung terhadap Peraturan Presiden No 60 tahun 2012 Tentang Wakil Menteri dan Undang Undang No 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang kemudian digunakan sebagai bahan hukum primer. Kedudukan Wakil Menteri dalam sistem Presidensial di Indonesia masih mengalami ketidakjelasan dimana dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa Kementerian Negara membawahi struktur birokrasi yang terdiri atas, Sekretariat jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Ispektorat Jenderal (Irjend), akan tetapi didalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri disebutkan bahwa “Wakil Menteri berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”. Keberadaan Peraturan Presiden ini menjadi legitimasi yuridis kedudukan Wakil Menteri saat ini meskipun tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KIementerian Negara. Wakil Menteri diberikan kewenangan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 untuk meringankan beban kerja yang ada pada Kementerian Negara dalam hal ini membantu tugas Menteri yang kemudian disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Kewenangan dari jabatan Wakil Menteri terjabarkan dalam beberapa pengkategorian yang didasari oleh beberapa teori kewenangan yaitu jabatan Wakil Menteri yang didasarkan pada jenis kewenangannya (prosedural, substansial, personal dan offisial) dan jabatan Wakil Menteri yang didasarkan pada sumber kewenangannya (atribusi, delegasi dan mandat).