PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Main Author: | Surinda, Yuoky |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jhmb.ac.id/index.php/jhmb/article/view/17 http://jhmb.ac.id/index.php/jhmb/article/view/17/16 |
Daftar Isi:
- Pelaksanaan perjanjian kredit pada bank disyaratkan untuk menyerahkan jaminan. Fungsi jaminan ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah dapat diterima kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama, dan itu juga untuk meminimalisir resiko yang terkandung dan senantiasa dimungkinkan dapat timbul dalam setiap pelepasan kredit. Jaminan yang menimbulkan keyakinan atas pemberian kredit oleh pihak bank tersebut, agunan atau jaminan kebendaan atau jaminan materiil dianggap yang paling aman dan ideal untuk mengisi resiko yang ditanggung oleh bank. Jaminan tersebut dapat berbentuk benda bergerak misalnya gadai, fidusia, maupun benda tidak bergerak misalnya hak tanggungan, hipotik, creditverband. Perlindungan hukum bagi pihak kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia sangat diperlukan, mengingat benda yang menjadi objek jaminan fidusia berada pada pihak debitur, sehingga apabila debitur melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, kepentingan kreditur dapat terjamin dengan adanya perlindungan hukum tersebut.