Skip to content
Toggle navigation
Tentang IOS
Join Us
Hubungi Kami
Organisasi Mitra
Akun Anda
Keluar
Masuk
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
English
Semua Kolom
Judul
Pengarang
Subject
Call Number
ISBN/ISSN
Tag
Cari
Lanjutan
Cari
Surat Keputusan Menteri Pendid...
Preview
Koleksi Nasional
Sitasi Cantuman
Kirim via Email
Ekspor Cantuman
Export to RefWorks
Export to EndNoteWeb
Export to EndNote
Favorit
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 132/M/1998 tentang Penetapan Gedung Boedi Oetomo di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, disertai ralat surat keputusan
Tersimpan di:
Format:
3 lembar
Bahasa:
ind
Online Access:
https://anri.sikn.go.id/surat-keputusan-menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-ri-nomor-132-m-1998-tentang-penetapan-gedung-boedi-oetomo-di-wilayah-provinsi-daerah-istimewa-yogyakarta-sebagai-benda-cagar-budaya-disertai-ralat-surat-keputusan
Lokasi
Deskripsi
Preview
Tampilan Petugas
Lihat Juga
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 132/M/1998 tentang Penetapan Gedung Boedi Oetomo di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, disertai ralat surat keputusan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 014/M/1999 tentang Penetapan Komplek Makam Kandang Meuh, Komplek Taman Sari Gunongan, Benteng Indrapatra, Benteng dan Masjid Indrapuri, Pendopo Gubernur, Gedung Bapperis, Gedung Menara (Sentral Telepon Militer Belanda) dan Gedung Bank Indonesia di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Benda Cagar Budaya
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 014/M/1999 tentang Penetapan Komplek Makam Kandang Meuh, Komplek Taman Sari Gunongan, Benteng Indrapatra, Benteng dan Masjid Indrapuri, Pendopo Gubernur, Gedung Bapperis, Gedung Menara (Sentral Telepon Militer Belanda) dan Gedung Bank Indonesia di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Benda Cagar Budaya
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 131/M/1998 tentang Penetapan Pura di Wilayah Provinsi Bali sebagai Benda Cagar Budaya
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 131/M/1998 tentang Penetapan Pura di Wilayah Provinsi Bali sebagai Benda Cagar Budaya
×
Loading...