Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor:0395/P/1983 tentang Perubahan pada lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:0217/P/1981 tanggal 7 Juli 1981 tentang Penunjukan dan Penetapan Spesimen Tanda Tangan Pejabat dalam Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk diberi wewenang Menandatangani Surat/Surat Keputusan Mengenai Mutasi Kepegawaian