Ketimpangan prinsip menjual atas kekuasaan sendiri objek fidusia
Main Author: | Rumawi, Rumawi |
---|---|
Format: | Journal PeerReviewed Book ArchiveItem |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Mahkamah Konstitusi, Jakarta
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iain-jember.ac.id/623/1/Ketimpangan%20prinsip%20menjual%20atas%20kekuasaan%20sendiri%20objek%20fidusia.pdf http://digilib.iain-jember.ac.id/623/ https://mkri.id/public/content/infoumum/majalahkonstitusi/pdf/Majalah_172_1.%20Edisi%20Februari%202020%20.pdf |
Daftar Isi:
- Dunia usaha digetarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pada senin 6 Januari 2020, bahwa parate executie dalam fidusia diputuskan tidak mengikat secara hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Parate executie merupakan hak menjual atas kekuasaan sendiri tanpa perlu ijin dari ketua pengadilan. Hak menjual atas kekuasaan sendiri tersebut dimiliki oleh kreditor. Atas putusan tersebut menjadikan pro dan kontra. Bagi pihak yang pro, putusan tersebut dapat melindungi debitor dari kesewenang-wenangan kreditor. Bagi pihak yang kontra, putusan tersebut menyulitkan eksekusi barang jaminan dari debitor.