Ketimpangan prinsip menjual atas kekuasaan sendiri objek fidusia

Main Author: Rumawi, Rumawi
Format: Journal PeerReviewed Book ArchiveItem
Bahasa: eng
Terbitan: Mahkamah Konstitusi, Jakarta , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.iain-jember.ac.id/623/1/Ketimpangan%20prinsip%20menjual%20atas%20kekuasaan%20sendiri%20objek%20fidusia.pdf
http://digilib.iain-jember.ac.id/623/
https://mkri.id/public/content/infoumum/majalahkonstitusi/pdf/Majalah_172_1.%20Edisi%20Februari%202020%20.pdf
Daftar Isi:
  • Dunia usaha digetarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pada senin 6 Januari 2020, bahwa parate executie dalam fidusia diputuskan tidak mengikat secara hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Parate executie merupakan hak menjual atas kekuasaan sendiri tanpa perlu ijin dari ketua pengadilan. Hak menjual atas kekuasaan sendiri tersebut dimiliki oleh kreditor. Atas putusan tersebut menjadikan pro dan kontra. Bagi pihak yang pro, putusan tersebut dapat melindungi debitor dari kesewenang-wenangan kreditor. Bagi pihak yang kontra, putusan tersebut menyulitkan eksekusi barang jaminan dari debitor.