Peran Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) terhadap eksistensi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) NU Cabang Ganding
Main Author: | Lailatul, Istiqlalia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book ArchiveItem |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iain-jember.ac.id/422/1/Lailatul%20Istiqlalia_NIM.083112050.pdf http://digilib.iain-jember.ac.id/422/ |
Daftar Isi:
- Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) adalah suatu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN dilembaga keuangan syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syari’ah melalui RUPS setelah menadapat rekomendasi dari Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Oleh karena itu, dalam perbankan syari’ah atau lembaga keuangan syari’ah terdapat Dewan Pengawas Syari’ah yang bertugas untuk mengawasi jalannya operasional perbankan syariah setiap harinya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah. Apakah lembaga yang diawasinya tersebut benar-benar menerapkan hukum syariah yang telah ditetapkan oleh DSN. Fokus penelitian ini adalah: 1) bagaimana Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) melakukan pengawasan terhadap lembaga BMT NU Cabang Ganding 2) bagaimana cara atau mekanisme DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga BMT NU Cabang Ganding Kepada DSN? 3) bagaimana pengajuan usulan pengembangan lembaga kepada DSN? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penetuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumenter. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Uji keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah; 1) Pengawasan yang dilakukan oleh dewan pengawas syari’ah di BMT Nu Cabang Ganding dilakukan secara terus menerus dengan memantau semua produk-produk yang ada di lembaga tersebut agar sesuai dengan syari’at islam. Bukan hanya produk yang diawasi oleh dewan pengawas, akan tetapi kinerja karyawan dan transaksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut juga dipantau. 2) pelaporan perkembangan produk dan operasional kepada DSN dilakukan 2 kali dalam setahun. Produk yang ada di BMT NU merupaka produk yang telah mendapatkan rekomendasi dari dewan syari’ah. sehingga produk tersebut dapat dikeluarkan oleh BMT untuk didistribusikan kepada nasabah. 3) pengembangan lembaga keuangan syari’ah Pengembangan lembaga keuangan syari’ah di BMT NU cabang Ganding ini dengan cara mensosialisasikan kepada masyarkat tentang produk-produk yang ada di lembaga BMT NU. Selain itu, dengan pengembangan ZIS (zakat, infaq, shodaqoh) yang nantinya didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya. Serta pengajuan usulan kepada DPS dilakukan setiap 6 bulan sekali yang dalam rapat tersebut DPS melaporkan keberadaan dan perkembangan keuangan BMT yang meliputi asset, tabungan, pembiayaan, jasa serta menetapkan pencapaian target.