Implementasi akad mudharabah dalam pengelolaan dana asuransi menurut perspektif hukum Islam; study kasus di asuransi bersama AJB Bumiputera Syariah, Sumbersari, Jember
Main Author: | Kholaifi, Ahmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book ArchiveItem |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iain-jember.ac.id/387/1/AHMAD%20KHOLAIFI_NIM.083102021.pdf http://digilib.iain-jember.ac.id/387/ |
Daftar Isi:
- Pada era modren ini, perkembangan dan pertumbuhan masyrakat sangat cepat sekali, Masalah-masalah kontemporer bermunculan banyak sekali. muncul lembaga-lembaga ekonomi baru yang sebelumnya secara formal dalam dunia timur belum terlembagakan dalam sebuah institusi, seperti lembaga perbankan dan asuransi. Fungsi asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrumen untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi, Selama ini asuransi konvensional menginvestasikan dana yang didapatkannya tanpa mempertimbangkan halal haramnya, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Lain halnya dengan Asuransi Syariah, asuransi dalam dunia Islam lebih banyak bernuansa sosial dari pada bernuansa ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal ini dikarenakan oleh aspek tolong menolong yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktek Asuransi dalam Islam. Lahirnya Asuransi Syariah dilatar belakangi oleh adanya keraguan umat Islam terhadap produk Asuransi konvensional yang selama ini disinyalir mengandung unsur garar, maisir, dan riba yang bertentangan dengan syariat agama Islam. Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui Implementasi Akad Mudharabah Di Asuransi Syariah dan bagaimana Pandangan Fiqih Islam terhadap Implementasi Akad Mudharabah Di Asuransi Bersama AJB Bumiputera Syariah, Sumbersari, Jember. Penelitian ini tergolong kedalam penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara atau interview, dan dokumentasi. Menurut Hukum Islam pelaksanaan akad mudharabah pada pengelolaan dana pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Syariah tidak menyalahi ketentuan Hukum Syara’, karena implementasi akadnya sudah sesuai dengan konsep fiqih yang ada yaitu peserta bertindak sebagai shahibul maal sedangkan perusahaan bertindak sebagai mudharib dimana dalam hal keuntungannya berdasarkan sistem bagi hasil sesuai perjanjian mudharabah sebelumnya misalkan 70% untuk peerta dan 30% untuk perusahaan.