Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pemberian hibah waris di Dusun Langon Desa Ambulu

Main Author: Musthofa, Haidar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book ArchiveItem
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://digilib.iain-jember.ac.id/328/1/Habibi_NIM.083111003.pdf
http://digilib.iain-jember.ac.id/328/
Daftar Isi:
  • Hukum Islam dirumuskan sebagai sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur perilaku kehidupan manusia dengan segala aspeknya. Baik yang bersifat pribadi maupun kelompok. Adapun disyariatkanya hukum Islam adalah untuk Merealisasikan hukum Islam guna melindungi umat manusia dari segala bentuk kemungkaran dan menciptakan kemaslahatan umat manusia di dunia ini. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah mengenai pengalihan harta dari orang tua kepada anak-anaknya, yang biasa dalam bentuk warisan. Selain mengenal kewarisan, masyarakat juga mengenal sistem pengalihan yang disebut Hibah. Dalam Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pemberian Hibah Waris di dusun langon desa ambulu. Permasalahan yang diangkat terfokus pada: (1) Bagaimanakah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pemberian Hibah Waris di dusun langon desa ambulu.? (2) Apa latar belakang pemberian Hibah Waris Di Dusun Langon Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember? (3) Bagaimana proses pelaksanaan pemberian Hibah Waris Di Dusun Langon Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember? Bagaimana tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Hibah Waris Di Dusun Langon Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember?Sedangkan tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pemberian Hibah Waris di dusun langon desa ambulu.? (2) mendiskripsikan Apa latar belakang pemberian Hibah Waris Di Dusun Langon Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember? (3) mendiskripsikan Bagaimana proses pelaksanaan pemberian Hibah Waris Di Dusun Langon Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember? mendiskripsikan Bagaimana tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Hibah Waris Di Dusun Langon Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Metode penelitian mengguunakan kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data meliputi observasi, interview, dan dokumentasi. dengan menggunakan purposive sampling dalam menentukan subyek penelitian. analisis data model Miles Huberman. Uji Validitas datanya menggunakan trianggulasi sumber. Kemudian peneliti menemukan kesimpulan (1) Latar belakang pelaksanaan pemberian Hibah Waris karena kebiasaan masyarakat dan kekhawatiran orang tua akan konflik anak-anaknya (2) Proses pemberian hibah adalah melalui musyawarah dan dalam pemberiannya sama rata.(3) tinjauan hukum islam terhadap hibah waris, Hibah tersebut merupakan adat kebiasaan yang telah mengakar dan telah diterima oleh masyarakat Indonesia. adat istiadat tersebut menurut kaidah-kaidah Hukum Islam disebut urf. ketika kebiasaan tersebut membawa dampak positif atau bermanfaat maka hukumnya boleh.