Pandangan tokoh masyarakat Desa Gumelar Kec. Balung Kab. Jember tentang wali nikah anak temuan (al- laqith) dalam perspektif hukum Islam

Main Author: Syarif, Alfan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book ArchiveItem
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://digilib.iain-jember.ac.id/320/1/Alfan%20Syarif_NIM.083081016.pdf
http://digilib.iain-jember.ac.id/320/
Daftar Isi:
  • Anak temuan di dalam kitab fiqih dikenal dengan istilah al-laqīth, didefinisikan sebagai seorang anak yang hidup, yang belum baligh, yang dibuang orang tuanya karena mereka takut akan kemiskinan (tidak sanggup mendidiknya dan menafkahinya), atau untuk menutupi suatu perbuatan zina. Anak adalah seorang manusia yang wajib dijaga jiwanya, demi menjaga kelangsungan hidup, maka bagi seseorang yang menemukan al-laqīth langkah mengambil al-laqīth tersebut lebih utama atau wajib hukumnya untuk menyelamatkannya jika tidak ada lagi orang selain dia, karena mengambil atau menghidupkan anak tersebut berarti menggugurkan dosa seluruh manusia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana jika anak temuan tersebut seorang perempuan yang nantinya akan membutuhkan peran seorang wali, maka siapakah yang akan menjadi walinya? Penelitian ini fokus pada: 1) Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Gumelar Kec. Balung Kab. Jember tentang wali nikah anak temuan? 2) Bagaimana pemikiran tokoh masyarakat Desa Gumelar Kec. Balung Kab. Jember tentang wali nikah anak temuan dalam perspektif hukum islam? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah 1) Mendiskripsikan pandangan tokoh masyarakat Desa Gumelar Kec. Balung Kab. Jember tentang wali nikah anak temuan. 2) Mendiskripsikan pendapat tokoh masyarakat Desa Gumelar Kec. Balung Kab. Jember tentang wali nikah anak temuan dalam perspektif hukum islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melalui observasi, intrveiw, dan dokumentasi. Teknik analisa datanya analisis kualitatif melalui reflektif tingking. Dalam menetapkan keabsahan data, menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, menurut pandangan bapak Ghozali, orang yang berhak menjadi wali nikah anak temuan adalah penguasa shulton dengan dasar di dalam kitab I’annatud thalibin juz III halaman 314. Pandangan yang kedua menurut Samsul Arifin ialah orang yang menemukan atau kafil yang berhak menjadi walinya berdasarkan hadits nabi dalam kitab Madza Ibul Arba’ Bab IV hal 26.