PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERCERAIAN (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 1061/PDT.G/2016/PA.BWI DI PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- Qoidatul Ummah, 2016 : Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perceraian (Analisis Putusan Perkara Nomor 1061/Pdt.G/2016/Pa.Bwi di Pengadilan Agama Banyuwangi) Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami isteri dan hilangnya kehalalan antara keduanya. Orang yang beragama Islam, perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Gugatan yang diajukan harus dengan menyertakan alasan-alasan yang nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim. Untuk alasan-alasan perceraian dijelaskan dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 39 ayat 2 yang perincian penjelasannya terdapat dalam PP No. 9 tahun 1975 dan KHI pasal 116. Perceraian dengan alasan pasangan suami isteri tidak betah tinggal di rumah mertua ini, tidak dijelaskan baik dalam UU No. 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul tersebut di atas. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap Putusan Perkara Nomor 1061/Pdt.G/2016/Pa.Bwi di Pengadilan Agama Banyuwangi perspektif UU No. 1 tahun 1974? 2) Bagaimana pertimbangan hakim Putusan Perkara Nomor 1061/Pdt.G/2016/PA.Bwi di Pengadilan Agama Banyuwangi perspektif Kompilasi Hukum Islam? 3) Apa perbedaan yang terdapat dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang Putusan Perkara Nomor 1061/Pdt.G/2016/PA.Bwi di Pengadilan Agama Banyuwangi? Tujuan Penelitian ini adalah mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian (Analisis Putusan Perkara Nomor 1061/Pdt.G/2016/Pa.Bwi di Pengadilan Agama Banyuwangi) baik menurut UU No. 1 tahun 1974 maupun KHI dan perbedaan diantara kedua perundangundangan tersebut. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu sumber data primer, sekunder dan tersier. Sedangkan analisis datanya menggunakan metode interpretasi yaitu interpretasi sistematis, historis dan metode argumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah 1) Dalam memutuskan perkara perceraian tersebut majelis hakim di Pengadilan Agama Banyuwangi menggunakan UU No. 1 tahun 1974 pasal 39 ayat (2) dengan alasan yang termaktub dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 19 huruf (f). 2) dalam KHI yang dijadilan dasar pertimbangan adalah pasal 84 tentang nusyuz yang dilakukan oleh isteri lalu dikaitkkan dengan pasal 116 huruf (f) KHI. 3) Isi dari kedua perundangundangan tersebut tidak memiliki perbedaan. Yang menjadi perbedaan antara keduanya adalah alasan yang dijadikan acuan sebelum sampai pada pasal-pasal tersebut. Dalam KHI perceraian dengan alasan pasangan suami isteri tidak betah tinggal di rumah mertua dikaitkan dengan nusyuz isteri sedang dalam UU. No.1 tahun 1974 istilah nusyuz ini tidak disebutkan dan dijelaskan.