Daftar Isi:
  • Wiwik Purnamasari, 2016: Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah Di PT Bank Sayariah Mandiri KCP Banyuwangi Rogojampi Bank Syariah merupakan lembaga keuangan perbankan yang dalam menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan operasional bank syariah melalui menghimpun dana dan penyaluran dana kepada masyarakat. Pada penyaluran dana kepada masyarakat, sebagian besar Bank Islam disalurkan dalam bentuk barang atau jasa yang diberikan Bank Islam untuk nasabah. Jenis pembiayaan yang sering diaplikasikan di bank syariah adalah melalui pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah dengan pola jual beli salah satu objek yang digunakan adalah rumah (pembiayaan pemilikan rumah). Dengan penyaluran dana melalui pembiayaan murabahah diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dan bank syariah akan mendapatkan keuntungan berupa margin. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana konsep murabahah sebagai akad pembiayaan pemilikan rumah di PT Bank Syariah Mandiri KCP Banyuwangi Rogojampi?. 2) bagaimana implementasi akad murabahah pada produk Pembiayaan Pemilikan Rumah di PT Bank Syariah Mandiri KCP Banyuwangi Rogojampi?. 3) Bagaimana prosedur pemberian pembiayaan pemilikan rumah dengan menggunakan akad murabahah di PT Bank Syariah Mandiri KCP Banyuwangi Rogojampi? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konsep murabahah sebagai akad Pembiayaan Pemilikan Rumah, mendeskripsikan Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah, dan mendeskripsikan prosedur pemberian pembiayaan pemilikan rumah dengan menggunakan akad murabahah di PT Bank Syariah Mandiri KCP Banyuwangi Rogojampi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan adalah metode (deskriptif). Lokasi penelitian di Rogojampi Jl. Raya (Sempi) No. 189 Rogojampi Banyuwangi. Subjek penelitian menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview dan dokumentasi. Analisis data menggunakan Miles and Huberman dan keabsahan data menggunakan Triangulasi Sumber. Berdasarkan hasil penelitian bahwa konsep murabahah di Bank Syariah Mandiri sesuai dengan teori murabahah yang diperbolehkan islam. Implementasi akad murabahah adalah digunakan untuk pembiayaan (pembelian rumah : rumah baru, rumah bekas dan renovasi rumah). Sedangkan, proses pemberian pembiayaan yaitu nasabah menentukan objek, melengkapi dokumen dan syaratsyarat, kemudian diajukan ke bank Syariah Mandiri, BSM melakukan BI Checking, BSM melakukan analisis, komite (meminta persetujuan), pencairan dan monitoring