Dampak Peraturan Daerah No 16 Tahun 2013 Terhadap Keberadaan Gelandangan dan Pengemis

Main Author: Jafida Rahmi Putri, Ilmu Pemerintahan
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unim.ac.id/7/1/Jafida%20Rahmi%20Putri.pdf
http://repository.unim.ac.id/7/
Daftar Isi:
  • Kesenjangan perekonomian di perkotaan dan pedesaan menyebabkan terjadi urbanisasi. Pendapat yang beredar di masyarakat tentang mudahnya mencari pekerjaan di perkotaan turut berkontribusi atas perpindahan masyarakat desa ke kota-kota. Namun sayangnya, keberadaan mereka di kota-kota tanpa dibekali pendidikan dan keterampilan yang cukup menimbulkan masalah baru diperkotaan. Sebagian besar dari mereka ini menjadi gelandangan dan pengemis sehingga mengganggu ketertiban umum. Pemerintah Kota Mojokerto kemudian mengelurkan Perda Nomer 16 tahun 2013 untuk menanggulangi masalah ini. Atas latar belakang tersebut dan kesesuai dengan bidang ilmu yang peneliti tekuni selama ini, maka peneliti mengambil penelitian tentang dampak dari diberlakukannya Perda tersebut. Berdasarkan teori yang digunakan oleh peneliti tentang analisis kebijakan publik ada tiga indikator utama yang digunakan untuk melihat dampak perda tersebut yaitu program yang dibuat, target capaian program dan aksireaksi atas perda tersebut. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa berdasarkan indikator program ditemukan bahwa perda ini berdampak positif. Begitu juga dengan indikator target capaian juga menunjukkan bahwa perda ini berdampak positif. Meski berdampak positif berdasarkan dua indikator tersebut namun berdasarkan indikator aksi-reaksi terdapat dampak negatif dari kelompok sasaran. Sehingg dapat disimpulkan bahwa Perda Nomer 16 tahun 2013 berdampak positif pada program penanggulangan gelandangan dan pengemis. Meski demikian masih dibutuhkan pendampingan serta pembinaan yang terus menerus dari Dinas Sosial Kota Mojokerto serta adanya program-program yang lebih banyak melibatkan masyarakoat sebagai partner uitam a Dinas Sosial kedepannyua.