Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Main Author: | Kurnia Lestari, B. Farhana |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram
, 2018
|
Online Access: |
http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/6 http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/6/2 |
Daftar Isi:
- Anak merupakan harapan bangsa dan apabila sudah sampai saatnya akanmenggantikan generasi tua dalam melanjutkan roda kehidupan negara, dengandemikian, anak perlu dibina dengan baik agar mereka tidak salah dalamhidupnya kelak. Setiap komponen bangsa, baik pemerintah maupun nonpemerintah memiliki kewajiban untuk secara serius memberi perhatianterhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.Pada hakekatnya anak tidakdapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang dapatmenimbulkan kerugian mental, fisik, sosial, dalam berbagai bidang kehidupandan penghidupan.Anak harus dibantu mengingat situasi dan kondisinya. Anakperlu mendapat perlindungan agar tidak mengalami kerugian, baik mental,fisik, maupun sosial. Secara logika perbuatan perdagangan terhadap anakmerupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Anak yang dapatdikategorikan dalam kejahatan kemanusiaaan, karena anak tidak lagidipandang sebagai subyek yaitu sebagai manusia, melainkan sebagai obyekkomoditas atau obyek eksploitasi dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.Upaya perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana perdaganganorang, salah satunya dilakukan dengan cara penegakan hukum danpencegahan serta pemberantasan perdagangan orang yang dilakukan secaraberkesinambungan agar tetap terpeliharanya sumber daya manusia yangberkualitas.