Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Bullying Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Main Author: | Kusuma, Jauhari Dewi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram
, 2018
|
Online Access: |
http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/5 http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/5/1 |
Daftar Isi:
- Dalam penanganan cyber bullying, aparat penegak hukum menggunakancomputer forensics dalam penyelidikan yang dilakukannya. Adapun computerforensics adalah salah satu cabang ilmu forensic yang berkaitan dengan buktibuktilegal tentang sebuah aksi kejahatan atau pelanggaran yang ditemui padacomputer dan media-media penyimpanan digital. Penegakan hukum terhadapseseorang yang melakukan cyber bullying tentunya harus dijalankan untukmemberikan pelajaran dan efek jera terhadap seseorang untuk lebih bijakdalam menggunakan media sosial. Namun terhadap pelaku anak tentunyaharus mempergunakan sistem peradilan anak dalam penangannya, di mana haltersebut telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yaitu: “Sistem Peradilan Pidana Anakadalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapandengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahappembimbingan setelah menjalani pidana”. Berdasarkan hal tersebut dia atas,maka yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah mengenai penegakanhukum tindak pidana cyber bullying yang dilakukan oleh anak berdasarkanUU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sertabagaimana upaya preventif yang dilakukan guna mencegah cyber bullyingtersebut. Penegakan hukum tindak pidana cyber bullying yang dilakukan olehanak harus didasarkan pada keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan anak.