Analisis Sanksi Pidana Menyiarkan Ujaran Kebencian di Media Sosial menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Main Authors: Kurnia Lestari, B. Farhana, Syakbani, Baihaqi, Arahman, Muhammad Ari
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram , 2020
Online Access: http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/244
http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/244/190
Daftar Isi:
  • Penelitian  ini  bertujuan untuk  mengkaji dan  menganalisis  bagaimana kriteria  menyiarkan  ujaran  kebencian  di  media  sosial  yang  dikenakan  sanksi pidana dan untuk mengetahui sanksi pidana menyiarkan ujaran kebencian di media sosial menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan konseptual dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini diantaranya kriteria ujaran kebencian di media sosial yang dikenakan sanksi pidana adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong, baik semua perbuatan ini dilakukan di muka umum atau di media sosial, sepanjang memenuhi unsur-unsur perbuatan ujaran kebencian. Bahwa aturan yang mengatur mengenai larangan ujaran kebencian telah diatur didalam Pasal 154, 155, 156, 156 a dan 157  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi pidana menyiarkan kebencian di media sosial didasarkan pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dengan Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan  Atas   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada umumnya jenis sanksi yang dijatuhkan Pidana penjara maksimal dan atau paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.