Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Kuasa Jual terhadap Penjualan Objek Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet

Main Author: Setyawan, Alfis
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Putra Batam , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.uib.ac.id/827/1/Tunjuan%20Yuridis%20Penggunaan%20Suara%20Kuasa%20Jual.pdf
http://repository.uib.ac.id/827/
Daftar Isi:
  • Pengguna surat kuasa jual yang diberikan dari debitur kepada kreditur untuk penjualan objek hak tanggungan, hal ini tidak sesuai dengan ketetapan dari Undang-Undang No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Apabila penulis merujuk kepada Undang-Undang No. 4 tahun 1996 Pasal 15 ayat 1 berbunyi: surat kuasa membebankan Hakta Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut. a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan hak tanggungan; b. tidak memuat kuasa substitusi; c. mencantumkan dengan jelas objek hak tangggungan, jumlah utang dan nama serta identitas krediturnya, nama dan identitas debiturnya apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.Penjulan obyek hak tanggungan yang dilakukan kreditur dengan menggunakan suara kuasa jual yang tidak memenuhi ketentuan atau bertentangan dengan Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, mengacu kepada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. seharusnya dalam praktek pengikatan kredit oleh bank dengan nasabah akan tetapi surat kuasa jual tetap akan ada setiap pengikatan kredit dengan lasan bank sangat membutuhkan surat kuasa jual tersebut