Peran Pusat Pelayanan Terpadu Permberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batam dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batam dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban kekerasan, serta menguraikan fakta yang didapat di lapangan melalui wawancara dan observasi. Penelitian ini dilaksanakan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batam, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Kota Batam dan Polresta Barelang untuk penelitian lapangan serta Perpustakaan Universitas Internasional Batam untuk penelitian kepustakaan Hasil yang penulis peroleh dalam melakukan penelitian ini antara lain adalah peran yang dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batam belum melaksanakan peranannya sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu dari tahapan pelayanan penanganan laporan atau pengaduan, pelayanan kesehatan, rehalibitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. Dalam hal ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batam belum melaksanakan tahapan reintegrasi sosial kepada korban, selain itu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batam mengalami kendala dalam menjalankan tugas sebab terhambat sarana dan prasarana yang tidak memadai dan tidak pro aktif nya korban dalam tahap penanganan.