Daftar Isi:
  • Penulisan dan Penelitian ini untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengaturan dan perbandingan perlakuan tawanan pada Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Humaniter Islam terhadap perlakuan tawanan kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Penelitian ini merujuk pada Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949 dimana kedua konvensi ini mengatur tentang perang dan lebih khusus tentang tawanan perang. Lalu, disandingkan dengan sumber hukum islam yakni Al-Qur’an dan Hadist terhadap pandangan islam tentang perang dan perlakuannya pada tawanan. Pada sumber ini ditemukan persamaan – persamaan dan perbedaan – perbedaan tentang perang dan perlakuan tawanannya.