Daftar Isi:
  • Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara jelas tentang keberadaan hukum internasional khususnya Konvensi tentang Terrorisme atas tindakan ISIS yang melakukan serangan kepada pendudukan sipil, peranan PBB dan masyarakat internasional dalam upaya melawan tindakan ISIS serta menganalisis status ISIS berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini adalah berdasarkan hukum normatif dengan menggunakan metode yang bertujuan untuk mengungkapkan fakta hukum masa lalu dalam kaitannya dengan fakta-fakta hukum ini. Sumber data yang digunakan adalah dalam bentuk sumber data sekunder yang dikaji berdasarkan data dari hasil studi kepustakaan. Setelah semua data dikumpulkan, data tersebut diolah dan dianalisis. Penelitian kualitatif digunakan dengan maksud untuk mengklasifikasikan aspek data dipelajari. Kesimpulan yang diambil berhubungan dengan studi ini, kemudian oleh penulis dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan studi penelitian ini, dijelaskan bahwa ISIS bukanlah negara yang mereka akui sendiri, tetapi sebagai kelompok teroris. Sembilan belas instrumen hukum yang telah dikembangkan dan diadopsi oleh anggota PBB dan sebagian besar instrumen ini berlaku dan memberikan kerangka hukum bagi tindakan multilateral terhadap terorisme, dan melipatgandakan usaha dari masyarakat internasional untuk mencegah serangan lebih lanjut oleh ISIS.