Comparison of The Oligopolic Anti Trust Law in Indonesia, Singapore and Malaysia As Members of The Asean Community
Daftar Isi:
- Penelitian ini berpusat pada persamaan dan perbedaan dalam hokum oligopoli di Indonesia, Singapura, dan Malaysia dengan tujuan mencari hukum oligopoli yang ideal untuk daerah ASEAN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berpusat pada penelitian perbandingan hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Setelah data di kumpulkan, data akan di proses dan dianalisa. Penulis menggunakan metode kualitatid untuk melakukan perbandingan data subyek penelitian. Kesimpulan akan di kumpulkan terkait dengan penelitian ini dan di jelaskan secara deskriptif. Kesimpulan yang di tarik dalam penelitian ini adalah persamaan dari ketiga negara tersebut memiliki pendekatan rule of reason, dan memiliki perbedaan dengan Indonesia secara spesifik melarang oligopoli dalam hukumnya, Malaysia dan Singapura memliki hukum persaingan usaha yang mengatur oligopoli secara umum. Setelah mensortir persamaan dan perbedaan negara-negara tersebut, penulis menyimpulkan bahwa hukum yang ideal untuk mengatur oligopoli harus di terapkan tanpa prasangka dan seharusnya memiliki pengecualian yang tepat yang dapat mengakomodir perbedaan-perbedaan ekonomi, pasar dan kebijakan yang berbeda dari anggota ASEAN, serta penyebaran yang berbeda.