Daftar Isi:
  • Laporan Skripsi ini memiliki tujuan untuk mengetahui penerapan putusan abitrase Internasional dalam penyelesaian sengketa di Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaian sengketa serta hukum acara di Indonesia. Metodologi yang dilakukan oleh penulis yaitu melakukan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dimana bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam (ilmu) penelitian digolongkan sebagai data sekunder dengan menggunakan metode pendekatan yuridis dan analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia apabila sudah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana putusan arbitrase internasional tersebut merupakan sengketa pada ranah hukum dagang dan sepanjang tidak melanggar ketertiban umum negara Indonesia. Sedangkan pengertian ketertiban umum sangat luas cangkupannya, dimana pada masing-masing negara memiliki batasan-batasan pengertian dan penerapan mengenai ketertiban umum. Sehingga ketertiban umum sering menjadi momok dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Dimana undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang AAPS dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1990 tentang tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing, masih memberikan celah kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak dan atau membatalkan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Dengan ditetapkannya Perma nomor 1 tahun 1990 maka Negara Indonesia meratifikasi konvensi New York 1958 mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing atau arbitrase internasional. Maka dengan demikian putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan atau pun tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.