Kajian Yuridis Sistem Pembebanan Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia di Tinjau dari Prinsip-Prinsip Kredit Perbankan
Daftar Isi:
- Penulisan ini membahas tentang pembebanan jaminan fidusia dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian perbankan, dimana dalam proses pembebanan tersebut muncul beberapa kelemahan pada undang-undang jaminan fidusia dan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pelaksanaan undang-undang jaminan fidusia tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Data yang digunakan berupa data sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara studi pustaka (library research). Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif, yang maksudnya dengan mengelompokkan data aspek-aspek yang diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini, kemudian diuraikan secara deskriptif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa pembebanan jaminan fidusia dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian perbankan menimbulkan beberapa kelemahan pada undang-undang jaminan fidusia dan tidak sesuai dengan prinsip collateral dalam prinsip kehati-hatian perbankan tersebut, dan undang-undang jaminan fidusia tidak memberikan perlindungan secara perventif karena belum adanya pengaturan secara tertulis.