Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Oleh Agen Asuransi Sebagai Tenaga Pemasar Pada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia di Kota Batam
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang sanksi hukum terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh agen asuransi sebagai tenaga pemasar pada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia di Kota Batam. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana sanksi hukum bagi Agen Asuransi sebagai Tenaga Pemasar pada Perusahaan Asuransi Jiwa yang melakukan pelanggaran kode etik Agen Asuransi sebagai Tenaga Pemasar pada Allianz Life di Kota Batam dapat diterapkan serta peran dan tanggung jawab Agen Asuransi sebagai Tenaga Pemasar sesuai dengan perjanjian keagenan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Data yang digunakan berupa data sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara studi pustaka (library research). Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif, yang maksudnya dengan mengelompokkan data aspek-aspek yang diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini, kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa ditinjau dari Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia bahwa Agen Asuransi sebagai Tenaga Pemasar yang melakukan pelanggaran kode etik harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesi nya sebagai agen asuransi dan menghindari segala pelanggaran kode etik.