Daftar Isi:
  • Kota Batam dikenal sebagai daerah industri menyebabkan pertumbuhan penduduk semakin meningkat, sehingga lahan yang dibutuhkan untuk tempat tinggal dan lapangan kerja juga akan semakin meningkat. Pada tahun 2013, telah terjadi permasalahan status hutan lindung di Kota Batam dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013. Penelitian ini mendeskripsikan secara jelas dan cermat mengenai dampak yang ditimbulkan akibat dari penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 terkait penetapan kawasan hutan lindung di Kota Batam dan merumuskan kepastian hukum terhadap status hak atas tanah di Kota Batam.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan studi kasus hukum. Data yang digunakan berupa data primer sebagai pendukung dalam penelitian dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka (library research). Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif yang maksudnya merangkai data yang telah diperoleh dan disusun secara sistematis. Selanjutnya ditarik kesimpulan dari hasil penelitian, kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini, maka diperoleh hasil bahwa daerah yang termasuk kawasan hutan lindung tidak dapat diterbitkan sertifikat akibat dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi beberapa kalangan masyarakat di Kota Batam, sedangkan kepastian hukum terhadap status hak atas tanah sebelum surat keputusan tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya.