Daftar Isi:
  • Mendapatkan upah bekerja secara jam normal dalam era globalisasi sekarang kurang mencukupi bagi kebanyakan pekerja yang hanya bergantung kepada gaji bulanan sehingga banyak pekerja yang melakukan lembur secara pribadi maupun atas dasar permintaan pengusaha untuk melakukan lembur. Namun tidak semua pekerja/buruh yang mengerti atau kurang paham atas hak-hak yang mereka miliki jika mereka melaksanakan lembur. Penelitian ini mendeskripsikan secara jelas dan cermat mengenai hak-hak pekerja yang melakukan lembur di Indonesia dan Singapura, apa saja syarat lembur, perhitungan upah lembur sesuai yang telah diatur, fasilitas yang didapat jika melakukan lembur dan sanksi apa jika melakukan pelanggaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode perbandingan hukum. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi pustaka (library research). Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut kemudian diolah dan dianalisis, maka analisis digunakan dengan secara kualitatif maksudnya dengan mengelompokkan data aspek-aspek yang diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini, kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan aturan-aturan yang terdapat mengenai lembur di Indonesia dan Singapura. Namun, ditinjau dari kebijakan dan peraturan hukum, ketentuan negara Indonesia mengatur dengan lebih baik dibandingkan Singapura, terlihat pada ketentuan sanksi dan kesehatan pekerja/buruh.