Daftar Isi:
  • Perempuan memiliki hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia secara universal. Sehingga, dalam mempekerjakan perempuan tidak boleh terdapat diskriminasi apapun dengan pekerja laki-laki. Namun, masih terdapat berbagai kasus pengusaha mempekerjakan perempuan secara tidak bertanggungjawab. International Labour Organization (ILO) sebagai organisasi buruh internasional telah membuat konvensi-konvensi sebagai arahan kepada negara angotanya untuk menyusun peraturan perundang-undangan nasional yang melindungi hak pekerja perempuan. Meskipun tidak semua konvensi yang dibentuk diratifikasi oleh negara anggotanya. Dalam penelitian ini dideskripsikan secara terperinci mengenai persamaan, perbedaaan, dan perlindungan hukum kepada pekerja perempuan di Indonesia dan Malaysia, serta untuk mengetahui ketentuan negara mana yang lebih baik dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan berbasis perbandingan hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka (library research). Setelah seluruh data terkumpul, kemudian diolah dan dianalisis untuk menemukan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian dan menyimpulkannya, kemudian diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia menghormati hak pekerja perempuan dengan meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women. Meskipun peraturan nasional Indonesia dan Malaysia belum sepenuhnya melaksanakan amanah konvensi tersebut. Indonesia dan Malaysia terdapat persamaan dan perbedaan dalam memberikan perlindungan hukum pekerja perempuan tentang jenis pekerjaan yang dilarang bagi pekerja perempuan, usia kedewasaan pekerja perempuan, jenis tindak pidana terhadap pelanggaran hak pekerja perempuan, jam kerja malam, hak saat melaksanakan waktu kerja malam, hak maternitas bagi pekerja perempuan, dan konvensi ratifikasi Internasional Labour Organisation.