Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum dengan Laws Of Malaysia (Act A1299 Companies (Amendment) Act 2007))
Daftar Isi:
- Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mendeskrispikan secara jelas tentang tanggung jawab direksi dalam sebuah perseroan terbatas di Indonesia dan Malaysia. Indonesia telah mengatur mengenai tanggung jawab direksi dalam sebuah perseroan terbatas, yaitu diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan, mengenai pengaturan tanggung jawab direksi dalam sebuah perseroan terbatas di Malaysia, diatur dalam Act CT A1299 Companies (Amendment) Act 2007. Penelitian ini adalah berdasarkan hukum normatif dan menggunakan hukum komparatif dalam penerapannya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data tersebut kemudian akan diolah dan dianalisis, analisis kualitatif digunakan dalam pengelompokkan data sesuai dengan aspek yang akan diteliti. Kemudian kesimpulan yang ditarik yang berhubungan dengan studi ini, akan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan studi penelitian ini, dijelaskan bahwa peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai tanggung jawab direksi dalam sebuah perseroan terbatas lebih efektif daripada peraturan Malaysia dalam mengatur mengenai tanggung jawab direksi dalam sebuah perseroan terbatas. Hal ini dikarenakan subtansi dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur dengan sangat rinci mengenai tanggung jawab direksi dalam sebuah perseroan terbatas.