Daftar Isi:
  • Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin berkembang, untuk itu diperlukan hukum khusus untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi dalam suatu negara, terutama pada sektor perbankan yang memberikan jasa pelayanan bank. Diketahui bahwa bank merupakan instansi yang sangat menjunjung tinggi rasa kepercayaan nasabah atas kerahasian keuangan nasabahnya yang dikategori sebagai rahasia bank sehingga membuat bank menjadi sasaran untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Demi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan membentuk instansi Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan yang memiliki wewenang untuk meminta laporan transaksi nasabah yang bersifat sangat rahasia. Penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi pustaka (library research) dan wawancara. Analisis yang digunakan secara kualitatif maksudnya dengan mengelompokkan data aspek-aspek yang diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan dengan penelitian ini, kemudian diuraikan secara deskriptif Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam menangani tindak pidana pencucian uang PPATK memegang peranan penting dengan melakukan investigasi terhadap laporan transaksi dari pihak perbankan dan melakukan rekomendasi Laporan Hasil Analisa yang berindikasi tindak pidana pencucian kepada pihak yang berwenang untuk menangani tindak pidana tersebut.