Daftar Isi:
  • Merek merupakan suatu tanda yang memiliki daya pembeda untuk melakukan kegiatan perdagangan barang atau jasa yang harus dilindungi untuk mencegah adanya persaingan tidak sehat, ketidakadilan, menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum. Pemegang merek terdaftar memiliki hak penuh dalam penggunaan merek tersebut. Oleh karena itu, mengingat pentingnya pendaftaran merek dagang dalam sistem konsitutif, diharapkan kepada pengguna merek untuk mendaftarkan mereknya pada kantor HAKI untuk menghindari tuntutan hukum baik pidana maupun tuntutan ganti rugi dari pihak manapun. Penelitian ini mendeskripsikan secara jelas dan cermat mengenai persamaan dan perbedaan dari ketentuan merek di Indonesia dan Amerika Serikat, bagaimana perlindungan hukum, dan mengetahui ketentuan negara mana yang lebih baik dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative dengan menggunakan metode perbandingan hukum. Data yang digunakan berupa data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi pustaka (library research). Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut kemudian diolah dan dianalisis, maka analisis digunakan dengan secara kualitatif maksudnya dengan mengelompokkan data aspek-aspek yang diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini, kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaqan antara ketentuan negara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, ditinjau dari perlindungan hukum kepada pemegang merek, ketentuan negara Amerika Serikat memberikan perlindungan yang lebih baik dibanding Indonesia, terlihat pada proteksi lebih dalam langkah-langkah perlindungan hak mereknya.