Daftar Isi:
  • Tambang emas ilegal sudah ada sejak tahun 2009. Konflik yang terjadi pada tahun 2012 berawal dari adanya penertiban tambang emas ilegal yang berujung terjadinya tindakan kekerasan. Terjadinya tindakan kekerasan bermula dengan adanya penangkapan penambang emas ilegal . Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan proses konflik menjadi kekerasan dalam upaya penertiban tambang emas ilegal (2) mendeskripsikan faktor penyebab terjadinya konflik dalam penertiban tambang emas ilegal dan (3) mendeskripsikan dampak konflik yang terjadi dalam penertiban tambang emas ilegal tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konflik dari Ralf Dahrendorf. Penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif. Informan pada penelitian ini ditentukan atas dasar pertimbangan dan mengetahui permasalahan penelitian. Pemilihan informan pada penelitian ini menggunakan metode Purposive sampling. Jenis data adalah data primer dan data skunder. Metode pengumpulan data dilakukan dalam tiga cara: (1) observasi, (2) wawancara mendalam dan (3) studi dokumen. Unit analisisnya adalah kelompok yakni penambang yang terlibat dalam konflik. Analisis data digunakan dengan model analisis data interaktif (Milles dan Huberman). Penelitian ini dilakukan di Jorong Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Hasil penelitian ini yaitu proses konflik menjadi kekerasan berawal dari penertiban tambang emas ilegal dan penangkapan dua orang penambang emas, dengan adanya penangkapan penambang oleh aparat kepolisian. Penambang juga menyandera dan melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya konflik adalah sumber mata pencarian yang dilakukan secara ilegal dan melanggar hukum. Kepentingan yang bertentangan antara penambang dan aparat kepolisian, yang mana aparat kepolisian yang berkepentingan untuk menegakkan hukum sedangkan penambang juga berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun dampak konflik yang ditumbulkan adalah, berkurangnya masyarakat yang melakukan tambang emas ilegal, adanya aparat kepolisian yang di bawah kerumah sakit untuk dirawat karena mengalami luka yang cukup serius dan timbulnya trauma terhadap anak-anak.