Daftar Isi:
  • Jorong Parik memiliki ikan larangan, Masyarakat memandang ikan larangan sebagai suatu kepercayaan yang mengandung unsur magis, bahkan suatu hal yang tabu bagi masyarakat untuk melanggar ketentuan yang telah disepakati.Tujuan penelitian ini adalah 1) mendeskripsikan kearifan lokal dalam pengelolaan ikan larangan, 2) mendeskripsikan Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan ikan larangan, 3) mendeskripsikan Sanksi-sanksi dalam pelanggaran pengelolaan ikan larangan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori intekrasional simbolik oleh Blumer. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan tipe deskriptif pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi non partisipasi dan wawancara mendalam. Informan penelitian ini berjumlah 25 orang dengan unit analisis kelompokm. Analisis data penelitian ini dilakukan dengan menggunakan interaktif yang dikembangkan oleh Milles dan Huberman. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa kearifan lokal dalam pengelolaan ikan larangan di Jorong Parik didasarkan oleh keprihatinan masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Bentuk-bentuk pelarangan dalam pengelolaan ikan larangan yaitu mengacu kepada aturan-aturan yang telah disepakati. Sanksi-sanksi dalam pengelolaan ikan larangan yaitu1. Pancing Area yang telah di tentukan untuk ikan larangan tidak boleh di pancing selama jangka waktu yang telah di tetapkan dalam musyawarah dan mufakat dengan tokoh masyarakat seperti niniak mamak, wali nagari dan tokoh pemuda. 2. Pengambilan ikan larangan sebelum waktu panen tidak diperbolehkan dengan cara apapun, termasuk dengan cara dijaring. 3. Setrum Pengambilan ikan larangan dengan cara disetrum yaitu pengambilan ikan dengan menggunakan suatu alat berupa aki baterai dan genset yang menghasilkan arus listrik kemudian arus tersebut dialirkan ke sungai ikan larangan. 4. Tubo / obat cara ini sangat berbahaya bagi ikan yang berada di kawasan ikan larangan. Selain itu masyarakat takut mengkonsumsi ikan larangan yang dibunuh menggunakan tubo/racun.