Daftar Isi:
  • Hubungan kerja antara pemotong/ penyadap getah dengan pemilik kebun getah dalam aktivitas pertanian getah di Nagari Simalidu sudah terpola. Hubungan kerja antara keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Pemotong membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan pemilik kebun getah membutuhkan pemotong untuk memotong kebunnya. Walaupun demikian, namun di dalam pelaksanaannya di lapangan masih ditemui pelanggaran yang merugikan salah satu pihak. Adapun penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan hubungan kerja antara pemotong getah dengan pemilik kebun getah di Nagari Simalidu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, (2) mendeskripsikan bentuk pelanggaran kerja yang dilakukan antara pemotong getah dengan pemilik kebun getah di Nagari Simalidu. Teori yang digunakan adalah teori pertukaran yang dikemukan oleh Peter M. Blau. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe deskriptif untuk mengembangkan masalah yang diteliti. Informan penelitian dipilih secara purposive sampling (sengaja). Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data melaluli empat tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) mendeskripsikan kebun getah di Nagari simalidu dapat berupa: (a), kebun getah di Nagari simalidu (b) cara pengambilan lahan getah/ kebun (2) Hubungan kerja antara pemotong getah dengan pemilik kebun getah dapat berupa: a) kesepakatan dalam hubungan kerja, b) pembagian hasil getah, c) perawatan kebun getah, d) Faktor penyebab pemilik kebun menyerahkan kebun getahnya kepada orang lain untuk di potong (3) bentuk pelanggaran hubungan kerja yang dilakukan oleh pemotong dengan pemilik kebun getah di lapangan dapat berupa: a) ketidak jujuran dalam melaporkan hasil getah, b) menyuntik atau mengarahkan mata pisau ke atas batang getah, c) tokayu atau membuka lateks batang getah terlalu dalam, d) tidak membersihankan lahan (manabe), atau tidak ikut merawat kebun getah.