Upaya Satpol PP Dalam Mengamankan Tindakan Pemalakan di Kawasan Wisata Pantai Muaro Lasak Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang
Main Author: | Indri, Meiyulis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/806/1/Abstrak.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/806/2/Kesimpulan.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/806/3/Daftar%20Pustaka.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/806/4/13070160%20INDRI%20MEYULIS%20ok%20Flip.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/806/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini di latarbelakangi oleh tindakan pemalakan yang dilakukan oleh pelaku kepada pengunjung pantai. Pemalakan secara umum adalah salah satu tindakan kriminal yang merugikan orang lain dengan cara paksa. Berdasarkan hasil observasi, tindakan pemalakan oleh pelaku terhadap pengunjung terjadi di kawasan wisata pantai Muaro Lasak Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat. Biaya pungutan yang diminta oleh pelaku sebesar Rp 20.000,-sampai Rp 30.000,- sekali minta. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan upaya Satpol PP dalam mengamankan tindakan pemalakan. Untuk menjelaskan permasalahan penelitian ini teori yang digunakan adalah teori kontrol sosial dari Peter L. Berger, dimana asumsi dasarnya adalah pengendalian sosial sebagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota masyarakat yang membangkang. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive sampling dengan jumlah informan 13 orang. Informan dalam penelitian ini adalah pihak Satpol PP yang bertugas di kawasan pantai dan pengunjung yang datang ke kawasan pantai. Metode pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara yaitu: observasi, wawancara mendalam dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan analisis model interaktif dari Milles Huberman. Hasil penelitian ini adalah bahwa bentuk pemalakan yang terjadi yaitu: 1) pemalakan dengan modus parkir, 2) pemalakan dengan modus menjual makanan, 3) pemalakan dengan modus mengamen. Kemudian upaya Satpol PP dalam mengamankan tindakan pemalakan yaitu: 1) Pengawasan, 2) Teguran, 3) Penggebrekan