Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Retribusi Tempat Rekreasi Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang
Main Author: | Sefti, Setiawan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/8039/1/11090002%20SEFTI%20SETIAWAN.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/8039/2/Abstrak.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/8039/3/Kesimpulan.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/8039/4/Daftar%20Pustaka.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/8039/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Seberapa besar pengaruh pajak hotel dan kontribusinya terhadap PAD Kota Padang, (2) seberapa besar pengaruh pajak restoran dan kontribusinya terhadap PAD Kota Padang, (3) seberapa besar pengaruh retribusi tempat rekreasi dan kontribusinya terhadap PAD Kota Padang, dan (4) seberapa besar pengaruh pajak hotel, pajak restoran dan retribusi tempat rekreasi secara bersama-sama terhadap PAD Kota Padang, dan untuk mengetahui usaha atau kebijakan apa yang ditempuh oleh pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi tempat rekreasi agar kontribusinya terhadap PAD bisa meningkat. Jenis penelitian ini adalah deskriptif asosiatif. Peningkatan PAD melalui sektor pajak hotel, pajak restoran dan retribusi tempat rekreasi Kota Padang dianalisis dengan alat analisis “Distribusi Persentase” yang memberikan gambaran besarnya kontribusi pajak hotel, pajak restoran dan retribusi tempat rekreasi terhadap PAD Kota Padang. Hasil analisis dan pembahasan memperlihatkan bahwa: (1). Pajak hotel memiliki hubungan yang positif dan berpengaruh signifikan terhadap PAD Kota Padang. Ini bisa dilihat dari nilai koefesien regresi sebesar 10,472 dan signifikan karena nilai 2,325 ˃ 1,943. Dalam sepuluh tahun terakhir, pajak hotel memiliki kontribusi positif terhadap PAD Kota Padang. Rata-rata pajak hotel berkontribusi sebesar 6,1% terhadap PAD Kota Padang pada setiap tahunnya. (2). Pajak restoran memiliki hubungan yang positif terhadap PAD Kota Padang tapi tidak berpengaruh signifikan. Ini bisa dilihat dari nilai koefesien regresi sebesar 3,490 dan tidak berpengaruh signifikan terhadap PAD karena 0,596 ˂ 1,943. Dalam sepuluh tahun terakhir, rata-rata pajak restoran berkontribusi sebesar 6,19% pada setiap tahuunya. (3). Retribusi tempat rekreasi memiliki hubungan yang negatif terhadap PAD Kota Padang. Ini bisa dilihat dari nilai koefesien regresi sebesar -80,053 dan tidak berpengaruh signifikan karena -0,714 ˂ 1,943. Dalam sepuluh tahun terakhir, rata-rata retribusi tempat rekreasi berkontribusi sebesar 0,19% terhadap PAD Kota Padang pada setiap tahunnya. (4). Pajak hotel, pajak restoran dan retribusi tempat rekreasi secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap PAD Kota Padang. Ini bisa dilihat dari nilai 64,074 4,76. Dari hasil penelitian ini dapat disarankan kepada Pemko Padang agar dinas terkait melakukan pendataan ulang yang lebih lengkap terhadap subjek dan objek pajak, baik pajak hotel maupun pajak restoran sehingga hasil yang diperoleh dapat meningkat secara signifikan