Daftar Isi:
  • Tato merupakan seni melukis tubuh. Tato juga merupakan salah satu simbol mengekspresikan kebudayaan dan seni yang dapat dilihat. Melalui tato, beberapa suku di dunia dapat mengekspresikan apa yang mereka harapkan dalam hidup. Seperti halnya pada masyarakat Mentawai, mereka menggunakan tato sebagai tanda jati diri dan perbedaan status sosial. Dari setiap motif atau gambar yang digunakan, memiliki makna yang sangat penting. Namun pada saat sekarang ini, tato yang ada di Kepulauan Mentawai khususnya di Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan, makna dan fungsi tato mengalami perubahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya perubahan makna dan fungsi tato di Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan. Penelitian ini delakukan dengan menggunakan metode sejarah dengan langkah-langkah sebagai berikut: pertama Heuristik yaitu pengumpulan data-data dari sumber primer maupun sekunder. Untuk melengkapi data-data tersebut, maka dilakukan wawancara kepada masyarakat, buku-buku, dan skripsi yang relevan yang ada hubungannya dengan skripsi ini. Kedua, Kritik Sumber yaitu pengolahan data atau menganalisis sumber informasi guna melihat sejauh mana keabsahan dan nilai sumber itu bagi sejarah dengan menggunakan kritik eksternal dan internal. Ketiga, Interpretasi yaitu menjelaskan data-data dan menghubung-hubungkan dengan yang satu dengan yang lainnya, sebelum dilanjutkan ketahap penulisan. Keempat, Historiografi yaitu proses penyusunan fakta-fakta sejarah dalam bentuk penulisan sebuah karya ilmiah (skripsi). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa makna dan fungsi tato tradisional Mentawai khususnya di Desa Sioban sebelum pengalami perubahan tahun 1954, bahwa tato memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Mentawai khususnya di Desa Sioban, dimana disetiap motif atau gambar yang digunakan memiliki makna yang menunjukkan suatu profesi yang dimilikinya. Sedangkan fungsi dari tato tersebut merupakan suatu tanda jati diri masyarakat Mentawai serta sebagai tanda status sosial dan profesi yang dimilikinya. Namun pada awal tahun 1954, makna dan fungsi tato mengalami perubahan semenjak di hapusnya Arat Sabulungan. Dimana setiap melakukan acara-acara penting seperti kelahiran, pendirian Uma baru, pembukaan ladang baru, perkawinan, kematian, dan pentatoan, selalu melakukan uparaca adat yang berhubungan dengan Arat Sabulungan. Adapun faktor terjadinya perubahan makna dan fungsi tato di Desa Sioban adalah masuknya agama Kristen Protestan pada tahun 1901 di Pagai Utara Selatan dan tahun 1927 di Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan, yang melarang Arat Sabulungan; meningkatnya pengetahuan masyarakat Desa Sioban; adanya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan; dan adanya pengaruh budaya luar.