Persepsi Masyarakat Terhadap Penggusuran Dalam Rencana Pengaktifan Jalur Kereta Api Muaro Kalaban-Muaro Sijunjung (Studi Masyarakat Yang Tinggal Di Stasiun Muaro Sijunjung)
Main Author: | Asyraf, Abrar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/749/1/Abstrak.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/749/2/Kesimpulan.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/749/3/Daftar%20Pustaka.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/749/4/13070083%20ASYRAF%20ABRAR%20ok%20Flip.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/749/ |
Daftar Isi:
- Setelah lebih dari 30 tahun PT KAI akan mengaktifkan kembali jalur kereta api yang telah lama mati itu. Untuk mengaktifkan jalur kereta api tersebut PT KAI akan melakukan penggusuran terhadap masyarakat yang berada di atas jalur kereta api. Terkait rencana pengaktifan kembali jalur kereta api terdapat perbedaan persepsi diantara masyarakat terkait rencana penggusuran yang akan dilakukan. Adapun tujuan penelitian yang dilakukan adalah mendeskripsikan persepsi masyarakat mengenai penggusuran yang akan dilakukandalam rencana pengaktifan jalur kereta api Muaro Kalaban-Muaro Sijunjung Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori fenomenologi yang dikembangkan oleh Alfred Schutz. Informan dalam penelitian ini dipilih dengan teknik purposive sampling sehingga ada 13 orang informa. Jenis data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Dalam menganalisis data digunakan model interaktif menurut milles dan huberman. Dari hasil penelitian persepsi masyarakat terhadap penggusuran yang akan dilakukan ada dua persepsi. Pertma masyarakat yang menerima penggusuran dengan alasan :(a) merasa tanah bukan milik pribadi (b) telah mempersiapkan rumah menghadapi penggusuran, (c) telah mengetahui resiko penggusuran. Kedua masyarakat yang menolak dengan alasan (a) telah lama tinggal, (b) rumah warisan orang tua, (c) akan hilang tempat penghasilan