Upaya Pihak Sekolah Mengatasi Korupsi Dana Bos di SDN 21 Koto Kandis Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan
Main Author: | Khairani, Fijarsih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/5595/1/14070126-KHAIRANI%20FIJARSIH-SKRIPSI.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/5595/2/Abstrak.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/5595/3/KESIMPULAN.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/5595/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/5595/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan penyelewengan dana Bos yang dilakukan oleh Kepala Sekolah yang lama periode (2014-2016). maka tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan Upaya Pihak Sekolah Mengatasi Korupsi dana Bos di SDN 21 Koto Kandis Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunakan teori “Struktural Fungsional” menurut Talcott Parsons. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualiatatif bersifat deskriptif. Informan penelitian adalah Kepala Sekolah, Guru-guru, Komite Sekolah, Pengawas Sekolah dan siswa, dengan menggunakan teknik purposive sampling. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi non partisipan, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Unit analisis yang digunakan adalah Kelompok. Analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian dan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Upaya Pihak Sekolah Mengatasi Korupsi Dana Bos di SDN 21 Koto Kandis adalah ; 1. Pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) melibatkan struktur sekolah (Komite Sekolah, Majelis Guru dan Pengawas Sekolah), 2. Pencairan dana sesuai dengan prosedur/ aturan yang berlaku, 3. Penggunaan dana dilengkapi bukti/ faktur/ kwitansi, 4. Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan dana disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010. Kata Kunci : Upaya Pihak Sekolah, Korupsi, Dana Bos