Daftar Isi:
  • Tindak tutur deklaratif adalah tindak tutur yang dilaksanakan penutur dengan maksud untuk menciptakan hal (status, keadaan, dan sebagainya) yang baru. Pada penelitian ini peneliti mengkaji tentang tindak tutur deklaratif dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Padang. Persidangan selain tempat untuk menyelesaikan sebuah diskusi yang melibatkan lebih dari dua orang dengan materi pembahasan yang telah disepakati bersama dan merupakan pertemuan formal untuk menghasilkan suatu keputusan dalam persidangan menggunakan bahasa yang sopan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tindak tutur deklaratif dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Padang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah persidangan pidana di Pengadilan Negeri Padang. Teknik pengumpulan data dengan mencatat tuturan, mentranskrip tuturan, menandai, menginventarisasikan dan mengklasifikasikan data. Kemudian teknik penganalisisan data yaitu mendeskripsikan, menganalisis data yang telah diklasifikasikan, menyimpulkan, dan menulis laporan hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak tutur deklaratif dapat dilihat melalui tuturan-tuturan dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Padang. Bentuk tindak tutur deklaratif meliputi tindak tutur memutuskan, tindak tutur membatalkan, tindak tutur mengizinkan, dan tindak tutur menjatuhkan hukuman. Strategi bertutur berdasarkan tindak tutur deklaratif yaitu strategi bertutur terus terang tanpa basa basi, strategi bertutur dengan basa basi kesantunan positif, strategi bertutur dengan basa basi kesantunan negatif.