Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi karena Menurut Uu No 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria yang mengatur pemberian hak-hak atas tanah dan PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan kepastian hak kepada pemilik tanah terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemilik tanah. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan, upaya dari tujuan pensertifikatan tanah tersebut di tolak dan diterima oleh masyarakat di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten 50 Kota. Tujuan penelitian ini adalah Mendeskripsikan Persepsi Masyarakat Terhadap pensertifikatan Tanah Ulayat Kaum Di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten 50 Kota. Teori yang digunakan adalah teori fenomenologi menurut Alfred Schutz. Jenis Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah penghulu, anggota kaum dengan jumlah seluruh informan 17 orang. Pemilihan informan pada penelitian ini menggunakan teknik purposive. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan beberapa cara: (1) wawancara mendalam. (2) observasi partisipan. Unit analisis data adalah kelompok. Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis data (interaktif model of analisiys) Miles dan Huberman, yang mencakup: (1) pengumpula data. (2) reduksi data. (3) penyajian data (data display). (3) penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian ini disimpulkan, adanya persepsi masyarakat yang menerima dan yang menolak. Masyarakat yang menerima beralasan: (1) Lebih jelas keberadaan dan batas tanah ulayat kaum. (2) Mendapatkan bukti yang kuat secara hukum. Sedangkan masyarakat yang menolak beralasan: (1) Ketakutan terhadap penguasaan tanah ulayat kaum oleh mamak kepala waris dan anggota kaum. (2) Ketakutan berubahnya hak komunal (bersama) menjadi hak individu. (3)Menghindari perpecahan atau persengketaan di dalam kaum. Kata Kunci : Pensertifikatan, Tanh Ulayat