Konflik Tanah Ulayat Nagari Antara Masyarakat Tapan Dengan PT. Kemilau Permata Sawit Di Nagari Kubu Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan

Main Author: Yopi Tia Junarta, Yopi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/4235/1/12070064%20YOPI%20TIA%20JUNARTA.pdf
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/4235/2/Abstrak.pdf
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/4235/3/Kesimpulan.pdf
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/4235/4/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/4235/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dibelakangi dalam konsep Agraria, Agraria merupakan apa yang ada dilaut didarat seperti hutan dan tanah atau di sebut sumberdaya alam. Sumberdaya alam pada hakekatnya di gunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Didalam penelitian ini terdapat ketidak bijaksanaan dalam persoalan tanah hak ulayat. perumusan masalah penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya konflik tanah ulayat dan Resolusi konflik tanah ulayat antara masyarakat Tapan dengan PT. Kemilau Permata Sawit di nagarai Kubu Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Kabupaten Pesisir Selatan. dengan tujuan mendeskripsikan faktor penyebab terjadinya konflik tanah ulayat antara masyarakat Tapan dengan PT. Kemilau Permata Sawit dan mendeskripsikan Resolusi konflik tanah ulayat antara masyarakat Tapan dengan PT. Kemilau Permata sawit di nagari Kubu Tapan Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konflik menurut Dahrendorf. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data skunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan dua cara yaitu observasi nonpartisipan, wawancara mendalam dan studi dokumen. Untuk mencapai keabsahan data penelitian menggunakan teknik triangulasi. Sementara itu unit analisis data yang digunakan adalah Kelompok dengan analisis data Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwasannya ada beberapa faktor yang mendukung konflik ini terjadi, Seperti pelepasan tanah ulayat ini tidak disetujui oleh masyarakat, PT. Kemilau Permata Sawit tidak melaksanakan kesepakatan dan tidak semua tanah ulayat yang di lepaskan oleh Datuk Nan Barampek seluas 830 Hektar itu merupakan tanah ulayat nagari Tapan. Didalam penyelesaian konflik ini tidak ada peran penyelesaian dari Ninik mamak dan Perusahaan, hanya masyarakat yang melukan upaya-upaya dalam menyelesaikan konflik ini melalui berbagai prose dan penggarapanpun yang di lakukan oleh perusahaan semenjak tanggal 21 Mei 2015. Namun masalah ini belum selesai sampai sekarang. Kata Kunci: Konfilik, Tanah Ulayat, dan Resoslusi