Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan persepsi masyarakat tentang kondisi kawasan hutan lindung serta mengukapkan tentang faktor yang mempengaruhi kawasan hutan lindung di Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan informan adalah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung, dengan menggunakan tiga sampel wilayah yaitu; Kecamatan Koto IX Tarusan, Kecamatan Pancung Soal, dan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Data yang di kumpulkan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data dirangkum secara keseluruhan dan di analisis dengan teknik reduksi data, display data dan verivikasi penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa: (1) pesepsi masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung menyatakan mereka setuju bahwasannya hutan lindung harus di jaga kelestariannya, masyarakat berperan serta memelihara dan menjaga kawasan hutan lindungnya. Namun ada persepsi masyarakat yang beranggapan bahwasannya kawasan hutan lindung tidak memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat, dan keberadaan kawasan hutan lindung hanya menimbulkan kekhawatiran bagi masyrakat, contohnya: di Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto IX Tarusan, adanya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah mengenai status wilayah tersebut. Pemerintah menyatakan bahwasannya, wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung, Di Kecamatan Pancung Soal, masyarakat berpendapat bahwasannya kawasan hutan lindung tidak memberikan maanfaat yang lebih kepada masyarakat, sehingga masyrakat mengolah kawasan tersebut menjadi ladang sawit. Selain itu, ada pula masyarakat yang tidak mengetahui bahwa sebelumnya wilayah di sekitar mereka merupakan kawasan hutan lindung. (2) persepsi masyarakat mengenai faktor yang mempengaruhi kawasan hutan lindung, masyarakat menyatakan bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama yang mempengaruhi habisnya hutan lindung, selain itu tidak jelasnya tapal patas administrative kawasan hutan lindung, adanya sengketa tanah mengenai status wilayah dengan dinas terkait dan kurangnya penyuluhan dari pemeritah secara.