Faktor Penyebab Tidak Berfungsinya Peraturan Nagari Dibidang Agama Jorong Koto Tangah Nagari Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung
Main Author: | Melati, Rahman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10827/1/Abstrak.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10827/2/Kesimpulan.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10827/3/Daftar%20Pustaka.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10827/4/10070237%20MELATI%20RAHMAN.pdf http://repo.stkip-pgri-sumbar.ac.id/id/eprint/10827/ |
Daftar Isi:
- Berbagai fenomena perilaku yang tidak sesuai dengan norma banyak terjadi pada remaja, salah satunya pada remaja di Pematang Panjang yang tidak mengikuti aturan-aturan yang disusun di nagari Pematang Panjang. Sesuai dengan Peraturan Nagari Nomor 02 Tahun 2008 pasal 6 Ayat 4 Nagari Pematang Panjang memiliki peraturan di bidang Agama yaitu, setiap anak yang berumur 7-16 Tahun (SD sampai SMP) diwajibkan ke surau. Bagi anak yang berkeliaran pada jam ke surau akan ditangkap oleh Forum Keamanan Polisi Masyarakat (FKPM), maka diamankan dan diproses/diselesaikan di Kantor Wali Nagari, apabila sudah dua kali anak yang sama diproses di Kantor Wali Nagari maka orang tua yang bersangkutan akan di berikan sanksi gotong royong 1 hari kerja. Peraturan ini berlaku pada Tahun 2008, oleh karena itu permasalahannya adalah banyaknya anak-anak yang melanggar peraturan nagari dibidang agama tentang mewajibkan anak-anak yang berusia 7-16 tahun mengaji ke surau. Permasalah ini mendeskripsikan “faktor penyebab tidak berfungsinya peraturan nagari dibidang agama Jorong Koto Tangah Nagari Pematang Panjang”. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah struktural fungsional yang dikembangkan oleh Robert K. Merton. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang diartikan sebagai pemahaman yang dirasakan oleh orang lain, memahami pola fikir dan sudut pandang orang lain. Informan dalam penelitian ini adalah masyarakat yang ada disekitar Jorong Koto Tangah, orangtua anak-anak yang melanggar peraturan nagari Pematang Panjang, ketua pemuda nagari Pematang Panjang, wali nagari Pematang Panjang, ketua Forum Keamanan Polisi Masyarakat (FKPM), anak-anak yang berumur 7-16 tahun dengan menggunakan purposive sampling yang berjumlah 14 orang. Sedangkan pengumpulan data melalui observasi (non partisipan), wawancara, dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan model Milles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan terungkap bahwa faktor penyebab tidak berfungsinya peraturan nagari dibidang agama adalah. Tidak berfungsinya Forum Keamanan Polisi Masyarakat (FKPM), yang kurang mengontrol dan mengawasi anak-anak yang melanggar peraturan nagari dibidang agama.